Percikan air kencing yang mengenai kain ihram atau baju dihukumi sebagai najis ma'fu (dimaafkan), sepanjang bekas percikan itu tidak terlihat oleh mata yang berpenglihatan normal. Upaya menghindar kenajisan tersebut dipandang masyaqqat dan karenanya ibadah shalat dan sebagainya dapat dilaksanakan serta sah hukumnya.
اَلْفِقْهُ اْلإِسْلاَمِيُّ وَأَدِلَّتُهُ ، وَهْبَة الزُّحَيْلِي جزء الأول صـ 173
مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : لاَ يُعْفىَ عَن شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ مَا يَأْتِي : مَا لاَ يُدْرِكُهُ الْبَصَرُ الْمُعْتَدِلُ كَالدَّمِ الْيَسِيْرِ وَالْبَوْلِ الْمُتَرَشِّشِ .
]الْمَجْمُوْعُ 1 : 266 , 292 - مُغْنِي الْمُحْتَاجْ 1 : 81 , 191 , 194 - شَرْحُ الْبَاجُوْرِيْ : 1 : 104 , 107 - شَرْحُ الشَّرْقَاوِيْ : 1 : 133[
Madzhab Syafi'i: "Tidak dapat dimaafkan sedikit pun dari najis-najis, kecuali berikut: apa yang tidak dapat dilihat oleh pandangan mata yang normal seperti darah yang sedikit dan air kencing yang memercik."
Adapun anggota badan yang terkena percikan air kencing, harus diupayakan mensucikannya, antara lain dengan membasuhnya. Dengan demikian betapa telah mengering karena udara atau sinar matahari, tetap dihukumi sebagai najis ghairu al-mariah/ghairu al-'ainiyah.
اَلْفِقْهُ اْلإِسْلاَمِيُّ وَأَدِلَّتُهُ ، وَهْبَة الزُّحَيْلِي ، جزء الأول صـ 168
مَا لاَ يَكُوْنُ مَرْئِيًّا بَعْدَ الْجَفَافِ كَالْبَوْلِ وَنَحِوْهِ ، أَيْ مَا لاَ تَكُوْنُ ذَاتُهُ مُشَاهَدَةً بِحِسِّ الْبَصَرِ . وَطَهَارَتُهُ اَنْ يُغْسَلَ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّ الْغَاسِلِ أَنَّ الْمَحَلَّ قَدْ طَهُرَ .
]فَتْحُ الْقَدِيْرِ : 1 : 145 - اَلدُّرُّ الْمُخْتَارُ : 1 : 303 - 307[
Apa yang tidak terlihat setelah kering seperti air kencing dan lainnya. Artinya, apa yang zatnya tidak dapat disaksikan oleh indera penglihatan. Dan mensucikannya hendaklah dibasuh, sehingga kuat pada dugaan orang yang membasuh bahwa tempat itu telah menjadi suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar